Ø
Negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Ø
Pengertian
Negara menurut para ahli
* Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang
mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
* Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
* Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan
yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan
universal
* Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang
timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
* Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
* Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia
atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
* Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang
mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
sebuah kedaulatan.
* Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa
keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri
sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Ø
Pengertian
warga negara
Warga
negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti
; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama
penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula.
Warga
mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau
perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama
negara.
Ada
istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep
politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan
dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan
penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah
negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan
(citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara
negara dengan warga negara.
Ø
Pengertian warga negara menurut para ahli :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan
terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang
membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang
istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang
dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
•
Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai
anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap
negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik
terhadap negaranya.
Teori Terbentuknya Negara
Teori Ketuhanan
Timbulnya
negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa
kehendak-Nya. Friederich
Julius Stahl (1802-1861)
menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi,
mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. “Negara bukan
tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena
perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan
kehendak Tuhan,” katanya.
Teori Perjanjian
Masyarakat
Teori
ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup
sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan
peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan
kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup
binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas
Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum
omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan. Ketakutan akan
kehidupan berciri survival of
the fittest itulah yang
menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang raja
yang dapat menghapus rasa takut.
Teori Kekuasaan
Teori
Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang
kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia
berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire:
“Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam
menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah,
berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan
hukum yang berlaku menurut kehendak alam.
Penganut Teori Hukum Alam antara
lain:
·
Masa
Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
·
Masa Abad
Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
·
Masa
Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal
mula terjadinya negara adalah karena:
·
adanya
keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehingga menyebabkan mereka
harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup;
·
manusia
tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungan dengan manusia lain
dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisa melebihi kebutuhannya sendiri
untuk dipertukarkan;
·
mereka
saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudian bergabung dengan
sesamanya membentuk desa;
·
hubungan
kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negara kota).
Aristoteles meneruskan pandangan Plato
tentang asal mula terjadinya negara. Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia
harus berhubungan dengan manusia lain dalam mempertahankan keberadaannya dan
memenuhi kebutuhan hidupnya. Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam
keluarga, kemudian berkembang menjadi suatu kelompok yang agak besar.
Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung
dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesa melahirkan negara kecil (negara
kota).
definisi Warga Negara oleh para
ahli, ialah:
1. Menurut A.S. Hikam, warga
Negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah
komunitas yang membentuk Negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik
ketimbang istilah kawula Negara lebih berarti objek yang dimiliki dan mengabdi
kepada pemiliknya.
2. Menurut Koerniatmanto S.,
warga Negara dengan anggota Negara. Sebagai anggota Negara, seorang warga
Negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai
hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
3.
Menurut UU No. 62 Tahun 1958, Negara republik Indonesia adalah
orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian
dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945
sudah menjadi warga Negara republik.
Fungsi Negara
Terbentuknya negara terjadi dikarenakan adanya
tujuan yang sama. Adapun fungsi-fungsi utama negara antara lain :
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. Contoh : Penjagaan perbatasan yang intensif oleh TNI
2. Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum. Contoh : Penegakkan hukum melalui lembaga peradilan.
3. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh : UU tentang Tindak Pidanan Korupsi.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. contoh : memberi beasiswa sekolah berkualitas.
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. Contoh : Penjagaan perbatasan yang intensif oleh TNI
2. Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum. Contoh : Penegakkan hukum melalui lembaga peradilan.
3. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh : UU tentang Tindak Pidanan Korupsi.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. contoh : memberi beasiswa sekolah berkualitas.
Fungsi-fungsi warga Negara
Peran Warga Negara dalam
Kehidupan Politik
Peran warga negara
dalam kehidupan berpolitik pada dasarnya dapat dinyatakan berupa hak warga
negara untuk berpartisipasi dan mempengaruhi setiap proses pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga
negara/pemerintah. Peran warga negara di bidang politik sangat penting, karena
dapat untuk mewujudkan kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat, serta
kebebasan berserikat. Kebebasan tersebut merupakan faktor penentu untuk
menumbuhkan kehidupan politik yang demokratis. Peran warga negara di bidang
politik dijamin dalam pasal 28 UUD 1945.
a.
Pemerintah yang Baik
Peran warga negara dalam ikut serta
mengembangkan pemerintahan yang bersih dari KKN, pada dasarnya adalah untuk
mewujudkan pemerintahan yang baik (good govermance). Pemerintah yang
baik adalah yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum
untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari dan bebas dari KKN.
b.
Kepemimpinan yang Berkualitas
Kepemimpinan yang berkualitas akan muncul
karena pendidikan, pengalaman dan pengetahuan yang sebelumnya mengarahkan
seorang calon pemimpin, demikian menurut teori sosial dan psikologi. Dengan
kata lain menurut teori ini pemimpin itu dibentuk bukan dilahirkan (leader
are made not born) dan teori keturunan (genesis/heredity theory)
serta teori situasional.
c.
Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan suatu
pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pemikiran. Dengan demikian otonomi daerah
merupakan kewenangan penyelenggaraan pemerintah sendiri dalam koridor pusat.
d.
Budaya Demokrasi
Budaya demoksari pada dasarnya berupa
nilai-nilai dan perlaku yang menjunjung pengembangan sistem politik demokrasi.
Beberapa sikap politik demokratis yang akan menghasilkan perilaku yang
demokratis, diantaranya adalah sikap politik: akomodatif, resiprokal dan
moderat.
2. Peran Warga Negara dalam
Kehidupan Hukum
Peran warga negara di bidang hukum
dapat dipahami dari ketentuan pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi: Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
3. Peran Warga Negara dalam
Kehidupan Ekonomi
a.
Konsep Demokrasi Ekonomi
Demokrasi Ekonomi adalah cara mengatur
perekonomian dimana kesejahteraan seluruh rakyat terjamin, karena kesejahteraan
merupakan hak asasi setiap anggota masyarakat. Dalam konsep ekonomi tidak boleh
ada kemiskinan dan keterbelakangan, sebaliknya demokrasi ekonomi tidak boleh
membiarkan orang atau kelompok mendapat dan menyalahgunakan kesempatan untuk
menguasai akumulasi dan konsentrasi sumber daya bagi kepentingan pribadi, untuk
hidup kaya raya dan berlimpah-limpah. Keadilan dan pemerataan kesempatan adalah
makna dan jiwa demokrasi ekonomi.
b. Ciri khas Ekonomi
Liberalis dan Sosialis
Ciri khasnya antara lain terlihat pada
prinsip menekankan aktivitas dan kretivitas individu dan masyarakat dalam
kegiatan ekonomi. Hal ini sejalan dengan teori ekonomi Barat yang mengnggap
hakekat manusia adalah memntingkan dirinya sendiri. Begitu pula dengan dasar
moral ekonomi liberal (kebebasan)
Sedangkan ekonomi sosialis (komunis)
cirikhasnya antara lain terlihat pada memperlakukan manusia dalam masyarakat
hanya sebagai obyek dari elit pemerintah yang dianggap sebagai diktator
ploretariat.
c. Masalah dan Dimensi
Peran Warga Negara dalam Kehidupan Ekonomi
Dimensi peran warga negara dalam
kehidupan ekonomi, secara garis besar akan mencangkup segi perencanaan dan
pelaksanaan terutama akan berkaitan dengan pembuatan keputusan atau kebijakan
pembangunan ekonomi yang merupakan politik ekonomi. Wujud peran warga negara
dalam hal ini dapat berupa memberikan masukan (peran aktif) agar politik
ekonomi mampu mewujudkan demokrasi ekonomi, sehingga kesejahteraan seluruh
rakyat dapat diwujudkan.
4. Peran Warga
Negara dalam Kehidupan Sosial Budaya
Sosial budaya dapat meliputi
bidang-bidang sebagai berikut: kesejahteraan social, kesehatan, agama,
pendidikan, dan kebudayaan (ilmu pengetahuan dan teknologi masuk unsure
kebudayaan).
5. Peran Warga
Negara dalam Kehidupan Hankam
a. Konsep Wujud dan
Alasan Pembelaan terhadap Negara
Peran warga negara di bidang hankam
pada dasarnya merupakan pembelaan terhadap negara. Konsep pembelaan terhadap
negara adalah keikut sertaan dalam upaya pertahanan negara. Upaya pertahanan
Negara meliputi:
1) mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara,
2) keutuhan wilayah,
3) keselamatan bangsa dari segala macam
ancaman.
Sedangkan wujud pembelaan terhadap
negara berupa hak-kewajiban melalui:
1) PKN,
2) pelatihan dasar kemiliteran wajib,
3) pengabdian sebagai prajurit TNI,
4) pengabdian sesuai profesi.
Sedangkan alasan mengapa negara perlu
dibela oleh warganya dapat dijelaskan dari berbagai pandangan atau perspektif.
b.
Sistem Pertahanan Negara
Sistem pertahanan
negara adalah system pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh
warga negara, wilayah dan sumber daya nasional secara total, terpadu, terarah,
dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan bangsa dan negara. Ada dua system pertahanan yang dianut yakni: 1)
menghadapi ancaman militer maka TNI sebagai komponen utama. 2) menghadapi
ancaman non-militer.
c. Peran Warga Negara di
Bidang Pertahanan Negara sebagai Unsur Komponen Pertahanan Negara.
Komponen pertahanan Negara mencanhkup:
1) Komponen
utama: TNI/POLRI/unsure pemerintahan di luar pemerintahan.
2) Komponen
cadangan: warga negara, SDA, SDB, sarana dan prasarana nasional.
3) Komponen
pendukung: warga negara, SDA, SDB, sarana prasarana.
sumber :
Komentar
Posting Komentar