Pengertian social dan kesamaan derajat secara umum
- SOSIAL
- PERSAMAAN DERAJAT
Persamaan derajat adalah persamaan
yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun
masyarakat,biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM Hak Asasi
Manusia yang telah diatur dalam UU
PASAL-PASAL DI DALAM UUD 45 TENTANG
PERSAMAAN HAK
pasal 1
pasal 2 ayat 1
pasal 7
1.PERSAMAAN HAK
Adanya kekuasaan negara seolah-olah
hak individu dirasakan sebagai sesuatu yang mengganggu,karna dimana kekuasaan
itu berkembang,terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan
berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.
2.PERSAMAAN DERAJAT DI INDONESIA
Persamaan derajat adalah persamaan
nilai ,harga taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang
lainnya.Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk tuhan yang dibekali
cipta,rasa,karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia .Martabat adalah
tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.sedangkan kesamaan
derajat adalah tingkatan ,martabat,dan kedudukan manusia sebagai makhluk tuhan
yang memiliki kemampuan kodrat,hak dan kewajiban.
NEGARA INDONESIA MEMULIKI LANDASAN
MORAL ATAU HUKUMTENTANG PERSAMAAN DERAJAT :
1.Landasan ideal : Pancasila
2.Landasan konstitusional : UUD
1945 yaitu :
a. Pembukaan UUD 1945 padea alinea
ke 1,2,3,4
b.Batang tubuh (pasal)UUD 1945
yaitu pasal 27,28,29,30,31,32,33,34.
3.Ketetapan MPR No IV/MPR/1999
tentang GBHN
Pengertian social dan kesamaan derajat Menurut para
ahli
Pengertian sosial menurut beberapa ahli,
diantaranya yaitu:
1. Pitirim A. Sorokin
bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).
2. P.J. Bouman menggunakan
istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan
manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak
istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan.
3. Drs. Robert M.Z. Lawang adalah
penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke
dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan
prestise.
Pengertian kesamaan derajat menurut beberapa ahli,
diantaranya yaitu:
1. Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan
pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat
(hierarkis).
2. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau
dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan
suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan
menurut gengsi kemasyarakatan.
3. Drs. Robert M.Z. Lawang
adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial
tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese
dan prestise.
Sumber
Komentar
Posting Komentar