Pengertian social dan kesamaan derajat secara umum

  • SOSIAL
Social adalah segala macam perilaku manusia yang menggambarkan hubungan nonindividualis. Istilah social ini sering digunakan dalam cabang-cabang kehidupan manusia dan masyarakat dimanapun. Social pada dasarnya di artikan sebagai kemasyarakatan. Pengertian social dapat di artikan sebagai suatu keadaan yang menghadirkan orang lain dalam kehidupan manusia. Kehadiran orang lain bersifat nyata maupun tidak nyata. Kehadiran manusia secara nyata bias dirasakan baik malalui aoudia dan visual. Sedangkan untuk kehadiran manusia tidak nyata bias berupa imajinasi, kenangan, khayalan dan  lain sebagainya.


  •  PERSAMAAN DERAJAT
Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat,biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam UU

PASAL-PASAL DI DALAM UUD 45 TENTANG PERSAMAAN HAK

pasal 1
pasal 2 ayat 1
pasal 7

1.PERSAMAAN HAK

Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu dirasakan sebagai sesuatu yang mengganggu,karna dimana kekuasaan itu berkembang,terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.

2.PERSAMAAN DERAJAT DI INDONESIA

Persamaan derajat adalah persamaan nilai ,harga taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lainnya.Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk tuhan yang dibekali cipta,rasa,karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia .Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.sedangkan kesamaan derajat adalah tingkatan ,martabat,dan kedudukan manusia sebagai makhluk tuhan yang memiliki kemampuan kodrat,hak dan kewajiban.

NEGARA INDONESIA MEMULIKI LANDASAN MORAL ATAU HUKUMTENTANG PERSAMAAN DERAJAT :

1.Landasan ideal : Pancasila
2.Landasan konstitusional : UUD 1945 yaitu :
a. Pembukaan UUD 1945 padea alinea ke 1,2,3,4
b.Batang tubuh (pasal)UUD 1945 yaitu pasal 27,28,29,30,31,32,33,34.
3.Ketetapan MPR No IV/MPR/1999 tentang GBHN

Pengertian social dan kesamaan derajat Menurut para ahli
Pengertian sosial menurut beberapa ahli, diantaranya yaitu:
1.     Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).
2.     P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan.
3.      Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

Pengertian kesamaan derajat menurut beberapa ahli, diantaranya yaitu:

1.      Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).
2.      P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan.
3.      Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Sumber



Komentar